KAJIAN YURIDIS TERHADAP IZIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERCERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TANPA IZIN ATASAN
View/ Open
Date
2013Author
Juni Adi Setya, Dwi Dini
Rato, Dominikus
Widiyanti Dani, Ikarini
Metadata
Show full item recordAbstract
Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional semua itu ditentukan oleh kedudukan dan peranan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut. Semua perihal yang berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil di atur dalam perundang-undangan. Mengenai perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memang diatur pelaksanaannya dalam peratutan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian diubah dan tambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil. Tentunya apabila tata cara perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan perundangundangan yang berlaku dengan bercerai tanpa izin atasan maka dapat dikenai sanksi disiplin yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila perceraian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan atas alasan kekerasan dalam rumah tangga tanpa izin dari atasannya maka sanksi atas perbuatan tersebut dapat di kenai sanksi terberat. Untuk memberikan efek jera, agar tidak ada perbuatan yang sama terulang kembali.
Collections
- SRA-Law [296]