KAJIAN YURIDIS TENTANG FUNGSI LARASITA DALAM PENSERTIPIKATAN HAK MILK ATAS TANAH
View/ Open
Date
2013Author
Bekti, Arief
Nugroho, Rizal
Dyah Darma Sutji, Budi Asmara
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu layanan jemput bola yang dilaksanakan oleh BPN dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan pertanahan dalam pengurusan sertipikat tanah berupa program Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertipikat Tanah). Layanan BPN yang tertuang didalam program Larasita dalam pelaksanaannya dilapangan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Program Larasita merupakan sebuah upaya simpatik guna melayani warga yang ingin membuat sertifikat tanahnya.
Larasita adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Larasita dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan dan keagrariaan. Pengembangan Larasita berangkat dari kehendak dan motifasi untuk mendekatkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN RI dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau proaktif,
mendatangi masyarakat secara langsung.
Collections
- SRA-Law [296]