KAJIAN YURIDIS PENOLAKAN PELAKSANAAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
View/ Open
Date
2014Author
Firdaus, Basthomy M
Istiqomah, Liliek
Andini Puspitho, Pratiwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Penolakan Pelaksanaan Perkawinan merupakan suatu penolakan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama untuk melaksanakan suatu perkawinan pasangan calon pengantin karena adanya halangan atau larangan di dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan maupun di dalam hukum Islam, bagi calon
pengantin yang tidak menerima penolakan pelaksanaan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut, dapat
mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama untuk diperiksa, hasil keputusan Pengadilan Agama dapat berupa penguatan penolakan Pegawai Pencatat Nikah atau menetapkan perkawinan dapat dilaksanakan. Akibat hukum perkawinan tidak dicatat secara garis besar umumnya di alami oleh istri, anak dan harta kekayaan, diantaranya
istri dan anak tidak dapat menuntut pemberian nafkah dan biaya pendidikan/pemeliharaan dari suami/ayah, tidak dapat menerima warisan apabila suami/ayah meninggal dan tidak dapat meminta pembagian harta gono-gini apabila terjadi perceraian hal ini karena perkawinan tersebut tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari hukum nasional. sebenarnya sudah ada sanksi yang jelas bagi para pelaku perkawinan tidak dicatat dalam perundang-undangan perkawinan, namun karena penegakan terhadap sanksi itu masih “setengah-setengah” menyebabkan peraturan tersebut mandul.
Collections
- SRA-Law [296]