Kajian Yuridis Pemekaran Wilayah Kecamatan Dikabupaten Bondowoso Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
View/ Open
Date
2013Author
Antonio Mery, Richo
Antikowati
Atikah, Warah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembentukan Kecamatan dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan. Dalam usaha mendorong perkembangan wilayah, suatu daerah dituntut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dengan menggali potensi-potensi sumber daya yang dimiliki guna pembiayaan daerah serta mengefektifkan pelaksanaan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat dikembangkan sebagai sektor ekonomi basis dan ekonomi unggulan yang memiliki daya saing dalam persaingan ekonomi global. Daerah pemekaran dituntut untuk mampu merintis dan mengembangkan kemampuan untuk membangun dengan melakukan langkah-langkah terobosan. Tantangan bagi daerah hasil pemekaran adalah kemampuan untuk mendanai dan mengelola keuangan sendiri. Untuk itu, dalam waktu dua tahun, kabupaten/ kota baru harus mampu melepaskan ketergantungan keuangan dari daerah induk dan provinsi, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah daerah induk
dan provinsi.
Collections
- SRA-Law [296]