dc.description.abstract | Hubungan antara kepala desa dan BPD bersifat kemitraan dan didasarkan pada prinsip check and balances, yaitu dengan memperhatikan tugas dan fungsi dari masing-masing unsur penyelenggara pemerintahan desa tersebut. Hubungan tata kerja
yang dilaksanakan dalam pemerintahan desa yang berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu hubungan kerja internal, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam kewenangan pengambilan keputusan, kewenangan pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa. Sedangkan hubungan kerja eksternal adalah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hubungan tata kerja yang dilakukan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember merupakan hubungan kemitraan, yang harmonis dimana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya BPD mempunyai fungsi-fungsi yaitu fungsi penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, fungsi legislatif, dan fungsi pengawasan. BPD harus menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan baik sesuai seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. | en_US |