KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN TANGUNG JAWAB WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
View/ Open
Date
2013Author
Setiawan, Andri Arief
Antikowati
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Wakil presiden adalah suatu jabatan yang diemban oleh seseorang yang mendapat amanah untuk membantu seorang presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Wakil presiden dipilih juga melalui Pemilihan Umum. Wakil presiden merupakan
pembantu dari seorang Presiden, Pembantu disini adalah seseorang yang dengan sigap melakukan segala sesuatu tugas adapun tugas tersebut adalah tugas negara yang diberikan oleh Presiden terhadapnya. Wakil presiden dipilih melalui
mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum, pemilihan umum ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Di dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa sangat terlihat jelas dan
nampak bahwa Presiden itu dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil yaitu wakil presiden. Dalam hal ini telah terbukti bahwa presiden mempunyai tugas dan fungsi serta pertanggungjawaban yangsangat jelas dalam Undang-
Undang Dasar 1945, berbeda sekali dengan Wakil presiden yang seharusnya menjadi Pembantu Presiden akan tetapi kewenangan dan tugas serta pertanggungjawabannya tidak pernah diatur secara jelas didalam Undang-Undang Dasar 1945.
Collections
- SRA-Law [296]