dc.description.abstract | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat beberapa macam kejahatan (buku kedua) dan pelanggaran (buku ketiga). Kejahatan meliputi kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap badan, kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain, kejahatan terhadap kesusilaan, kejahatan terhadap kehormatan orang, dan kejahatan terhadap harta kekayaan. Diantara kejahatan-kejahatan tersebut yang paling menonjol ialah kejahatan terhadap nyawa, bentuk dan jenisnya pun juga bermacammacam.
Kejahatan terhadap nyawa salah satu macamnya adalah tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam buku II Bab XX KUHP yang terdiri atas 8 pasal yaitu Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 354, Pasal 355, Pasal 356, Pasal 357 dan Pasal 358 KUHP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2183/K.PID/2011. | en_US |