dc.description.abstract | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM Daerah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan ini mrupsksn wujud dari sebuah sistem demokrasi yang di mana daerah di bidang kebebsan untuk mengatur sendiri pemerintahan untuk menciptakan pemerataan pambangunan kesejahteraan. Akan tetapi bersamaan dengan itu pula kebebasan demokrasi harus di barengi dengan pengawasaan dari pemerintah pusat agar program pembangunan dapat linier dan tetap dalam naungan negara kesatuan Repubik Indonesia. Pengawasan ini dapat berbentuk
represif dan prefentif dengan masing – masing konsekwensinya. | en_US |