KAJIAN HUKUM KEKUATAN AKTA RISALAH LELANG DALAM PERKARA PERDATA
View/ Open
Date
2014Author
Yon Surya, Gusty Vara
Hariyani, Iswi
Adonara Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Akta Risalah Lelang merupakan Akta Authentik apabila dalam suatu proses lelang objek lelang laku terjual dan dibuat catatan dalam Risalah Lelang bahwa dalam penjualan ini tidak ada yang mengajukan sanggahan/Verzet sehingga unsur-unsur Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Akta Authentik dan pasal 165 HIR/285 RGB tentang pembuktian terpenuhi. Salah satu ciri khusus sebuah Akta Risalah Lelang yaitu dibuat oleh Pejabat Lelang yang diangkat khusus oleh menteri yang diberi wewenang untuk memimpin proses lelang dan membuat Akta Risalah Lelang pada akhir proses lelang. Proses lelang diatur dalam PMK No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Keberadaan Akta Risalah Lelang sangat penting dalam proses lelang baik bagi Penjual Lelang maupun Pembeli Lelang kerena menyangkut kebutuhan bukti kepemilikan yang sah objek yang dilelang baik benda bergerak maupun tak bergerak. Kekuatan pembuktian Akta Risalah Lelang yaitu terdiri dari kekuatan pembuktian lahir, formil, dan materiil sebagaimana sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Collections
- SRA-Law [296]