KAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN TANAH DI KAWASAN STASIUN KERETA API (TANAH EMPLASEMEN) STASIUN JEMBER
View/ Open
Date
2012Author
Ismaryono, Viliyant Rizky
Darma Sutji, Budi Asmara
Nugroho, Rizal
Metadata
Show full item recordAbstract
PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) adalah salah satu perusahaan Milik Negara yang memiliki Hak Pengelolaan. Dalam
pelaksanaannya atas hak pengelolaan yang dikuasainya, PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) untuk memanfaatkan tanah
dengan baik dan pada akhirnya membuat PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) menyewakan tanah-tanah tersebut pada
pihak ketiga, baik itu kepada badan hukum maupun perseorangan.Hak atas tanah yang diberikan terhadap tanah yang
diperuntukkan untuk lalu lintas kereta api tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
1998 tentang Prasarana Dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3777), ada dua kriteria yaitu : Tanah daerah manfaat jalan kereta api dan
daerah milik jalan kereta api dinyatakan sebagai asset pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
agraria/pertanahan yang berlaku diberikan dengan Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan. Direktorat Jendral
Perhubungan Darat berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk jalan kereta api, Tanah daerah lingkungan kerja
stasiun kereta api dan tanah lain yang terletak diluar batas daerah milik jalan kereta api, sesuai dengan peraturan perundangundangan
agraria/pertanahan yang berlaku diberikan dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pengelolaan atas nama PT.
Kereta Api Indonesia (PERSERO). Bentuk hubungan hukum antara PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) DAOP IX
Jember dengan Pihak Ketiga pengelola tanah emplasemen stasiun Jember berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yaitu dengan Perjanjian sewa menyewa untuk bangunan.
Collections
- SRA-Law [296]