Show simple item record

dc.contributor.authorPrihandana, I Putu
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-08-06T01:45:06Z
dc.date.available2014-08-06T01:45:06Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58707
dc.description.abstractHukum adat waris adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari satu generasi manusia kepada keturunannya. Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Bali adalah sistem Patrilineal, yang melalui garis keturunan laki-laki (Purusa) dan merupakan generasi penerus orang tuanya, sedangkan anak perempuan bukuan generasi penerus orang tuanya. Hal tersebut dengan jelas dan tegas dirumuskan dalam salah satu pasal (pawos) dalam awig-awig desa pakraman. Kedudukan anak perempuan Bali dalam hal mewaris hanya mempunyai hak menikmati harta guna kaya orang tuanya selama ia belum kawin, apabila ia kawin, maka hak menikmati menjadi gugur. Pada tanggal 15 Oktober 2010 Majelis Utama Desa pakraman (MUDP) Bali mengadakan Pasamuan Agung III, yang intinya melakukan terobosan terhadap hukum adat waris bali. Pada Pasamuan Agung III MUDP Bali tersebut telah diputuskan bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris terbatas.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerempuanen_US
dc.subjecthukum adat warisen_US
dc.subjectpatrilinealen_US
dc.titleHAK WARIS ANAK PEREMPUAN TERHADAP HARTA GUNA KAYA ORANG TUANYA MENURUT HUKUM ADAT WARIS BALIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record