dc.description.abstract | Hukum adat waris adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari satu generasi manusia kepada keturunannya. Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Bali adalah sistem Patrilineal, yang melalui garis keturunan laki-laki (Purusa) dan merupakan generasi penerus orang tuanya, sedangkan anak perempuan bukuan generasi penerus orang tuanya. Hal tersebut dengan jelas dan tegas dirumuskan dalam salah satu pasal (pawos) dalam awig-awig desa pakraman. Kedudukan anak perempuan Bali dalam hal mewaris hanya mempunyai hak menikmati harta guna kaya orang tuanya selama ia belum kawin, apabila ia kawin, maka hak menikmati menjadi gugur. Pada tanggal 15 Oktober 2010
Majelis Utama Desa pakraman (MUDP) Bali mengadakan Pasamuan Agung III, yang intinya melakukan terobosan terhadap hukum adat waris bali. Pada Pasamuan Agung III MUDP Bali tersebut telah diputuskan bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris terbatas. | en_US |