Show simple item record

dc.contributor.authorSadadang, Yulius Alfian
dc.contributor.authorWidhiana Suarda, Gede I
dc.contributor.authorPrihatin, Dodik
dc.date.accessioned2014-08-05T04:49:51Z
dc.date.available2014-08-05T04:49:51Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58699
dc.description.abstractMasyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Guna merespon rasa keadilan publik itulah, Mahkamah Agung (MA) pekan ini menerbitkan peraturan baru yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Dengan aturan baru ini, para hakim diwajibkan menangani kasus hukum ringan melalui mekanisme persidangan cepat dengan hakim tunggal. Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung ini maka batasan yang pada awalnya Rp 250,- diubah menjadi Rp 2.500.000,-. Namun jika dilihat dari hierarki peraturan perundangan di Indonesia Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sangat tidak memungkinkan untuk merubah KUHP, karena negara kita menganut asas lex superior derogate legi inferior.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPeraturan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectMerubah KUHPen_US
dc.subjectHierarki Peraturan Perundanganen_US
dc.titlePENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DI INDONESIAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record