Show simple item record

dc.contributor.authorOktavianus, Alfin Sianipar
dc.contributor.authorParon Pius, Kopong
dc.contributor.authorHariyani, Iswi
dc.date.accessioned2014-08-05T04:38:37Z
dc.date.available2014-08-05T04:38:37Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58697
dc.description.abstractBatas maksimum suku bunga kartu kredit diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit. Untuk penekanan terkait besarnya nominal batas suku bunga terdapat di angka (1) Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP yang menyatakan bahwa Batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun. Jika bank penerbit menentukan bunga kartu kredit yang melebihi ketentuan Surat Edaran tersebut, maka akibat hukumnya menurut Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 berupa sanksi administratif meliputi : teguran, denda, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh kegiatan APMK, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectperjanjian penerbitan kartu krediten_US
dc.subjectsuku bungaen_US
dc.subjectmelebihi ketentuanen_US
dc.subjectkartu krediten_US
dc.titleASPEK HUKUM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DENGAN SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN BATAS MAKSIMUM SUKU BUNGA KARTU KREDITen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record