Show simple item record

dc.contributor.authorSATRIYO AJI WIBOWO
dc.date.accessioned2014-07-18T03:36:30Z
dc.date.available2014-07-18T03:36:30Z
dc.date.issued2014-07-18
dc.identifier.nimNIM080710101110
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58548
dc.description.abstractTipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan tugas pokoknya untuk menindak lanjuti kelayakan Angkutan Jalan dimana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan, Pengemudi, Pengguna jalan, serta pengelolaanya. Untuk tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi mempunyai peran serta untuk menguji kelayakan kendaraan bermotor dimana layak tidaknya beroprasi di jalan sehingga kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi hanya melingkupi menguji kelayakan angkutan kendaraan bermotor di dalam sebatas ruang lingkup dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi itu sendiri dan yang dimaksud dengan pengujian kendaraan bermotor itu sendiri adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layaknya suatu kendaraan bermotor itu. Kedudukan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi dalam pengaturan Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Banyuwangi menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan, dimana dijelaskan bahwa fungsi-fungsi seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan melainkan kewenangan petugas kepolisian, dan di dalam Undang–Undang yang baru ini dimana disebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kabupaten Banyuwangi untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101110;
dc.subjectHAK DAN KEWAJIBAN, DINAS PERHUBUNGAN, ANGKUTAN JALANen_US
dc.titleHAK DAN KEWAJIBAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANYUWANGI DALAM PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record