Show simple item record

dc.contributor.authorERWINSYAH DWITIA DHARMA
dc.date.accessioned2014-07-18T03:31:04Z
dc.date.available2014-07-18T03:31:04Z
dc.date.issued2014-07-18
dc.identifier.nimNIM100710101248
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58546
dc.description.abstractBank dan nasabah merupakan aspek-aspek yang mendukung terjadinya interaksi keuangan. Nasabah pemilik dana besar dapat menyimpan dananya pada bank, sedangkan nasabah yang membutuhkan dana tambahan dapat meminjam dana tersebut dari bank dengan jalan kredit. Interaksi semacam itu menimbulkan suatu hak dan kewajiban antar keduanya, namun kenyataannya yang terjadi hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang antara nasabah dan bank. Ketidakseimbangan tersebut melahirkan sebuah pemikiran untuk melindungi pihak dalam posisi lemah atau sebaliknya. Sehingga dibentuklah mekanisme perlindungan nasabah maupun mekanisme perlindungan konsumen yang memiliki persamaan mekanisme perlindungan. Mekanisme ini seharusnya sejalan dengan apa yang telah ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni tentang mekanisme perlindungan nasabah maupun konsumen. Pelaku usaha memiliki mekanisme untuk melindungi konsumennya. Mekanisme tersebut dilakukan oleh pelaku usaha secara preventif maupun represif. Mekanisme perlindungan secara preventif ditunjukkan dengan dibukanya oleh pelaku usaha dengan jalan mediasi, ajudikasi, dan konsoliasi. Mekanisme ini juga diterapkan dalam perlindungan nasabah yang membuka adanya pengaduan nasabah kepada bank, atas tindakan bank yang merugikan pihak nasabah. Ketentuan ini selalu dihadirkan dalam perjanjian maupun kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen maupun antara bank dan nasabah. Suatu perlindungan hukum tentu terdapat akibat maupun pertanggungjawabannya. Tanggung jawab bank kepada nasabah ketika tindakan bank melanggar hak nasabah, dapat berupa permohonan maaf maupun ganti kerugian. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, adanya tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh pihak bank untuk melindungi nasabahnya maupun bank itu sendiri. Hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Hadjon yang menyatakan bahwa: “Perlindungan Hukum Preventif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang definitif; sedangkan Perlindungan Hukum Represif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101248;
dc.subjectNASABAH BANK, KONSUMEN, PERJANJIAN KREDIT PERBANKANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SEBAGAI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record