dc.description.abstract | Bank dan nasabah merupakan aspek-aspek yang mendukung terjadinya
interaksi keuangan. Nasabah pemilik dana besar dapat menyimpan dananya pada
bank, sedangkan nasabah yang membutuhkan dana tambahan dapat meminjam
dana tersebut dari bank dengan jalan kredit. Interaksi semacam itu menimbulkan
suatu hak dan kewajiban antar keduanya, namun kenyataannya yang terjadi hak
dan kewajiban tersebut tidak seimbang antara nasabah dan bank.
Ketidakseimbangan tersebut melahirkan sebuah pemikiran untuk melindungi
pihak dalam posisi lemah atau sebaliknya. Sehingga dibentuklah mekanisme
perlindungan nasabah maupun mekanisme perlindungan konsumen yang memiliki
persamaan mekanisme perlindungan. Mekanisme ini seharusnya sejalan dengan
apa yang telah ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni
tentang mekanisme perlindungan nasabah maupun konsumen. Pelaku usaha
memiliki mekanisme untuk melindungi konsumennya. Mekanisme tersebut
dilakukan oleh pelaku usaha secara preventif maupun represif. Mekanisme
perlindungan secara preventif ditunjukkan dengan dibukanya oleh pelaku usaha
dengan jalan mediasi, ajudikasi, dan konsoliasi. Mekanisme ini juga diterapkan
dalam perlindungan nasabah yang membuka adanya pengaduan nasabah kepada
bank, atas tindakan bank yang merugikan pihak nasabah. Ketentuan ini selalu
dihadirkan dalam perjanjian maupun kesepakatan antara pelaku usaha dan
konsumen maupun antara bank dan nasabah. Suatu perlindungan hukum tentu
terdapat akibat maupun pertanggungjawabannya. Tanggung jawab bank kepada
nasabah ketika tindakan bank melanggar hak nasabah, dapat berupa permohonan
maaf maupun ganti kerugian. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian
Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, adanya tindakan preventif
maupun represif yang dilakukan oleh pihak bank untuk melindungi nasabahnya
maupun bank itu sendiri. Hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Hadjon yang
menyatakan bahwa: “Perlindungan Hukum Preventif, yakni bentuk perlindungan
hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau
pendapatnya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang
definitif; sedangkan Perlindungan Hukum Represif, yakni bentuk perlindungan
hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. | en_US |