Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI SETYOWATI
dc.date.accessioned2014-07-18T03:24:21Z
dc.date.available2014-07-18T03:24:21Z
dc.date.issued2014-07-18
dc.identifier.nimNIM100710101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58544
dc.description.abstractKriteria Wajib Pajak reklame yang melakukan perbuatan melanggar hukum adalah Wajib Pajak harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum sehingga timbul kerugian bagi korban ataupun pihak lain, termasuk negara. Apabila tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Wajib Pajak reklame dapat dimintakan suatu ganti rugi. Akibat hukum Wajib Pajak reklame yang melakukan perbuatan melanggar hukum adalah Wajib Pajak reklame harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami korban seperti Negara dan Daerah maupun orang atau lembaga yang telah mengalami kerugian. Tanggung jawab Wajib Pajak Reklame yang melakukan perbuatan melanggar hukum pertanggungjawabannya termasuk dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) adalah seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika terdapat unsur kesalahan yang dilakukannya. Wajib Pajak harus mengganti kerugian sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Tanggung jawab hukum Wajib Pajak reklame bentuk ganti kerugiannya sebagai akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum dapat berupa ganti rugi materiil dan immateriil. Penggantian kerugian dihitung dengan uang, atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melanggar hukum dari Wajib Pajak reklame. Kepada Pemerintah, hendaknya melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya manfaat dan fungsi pajak bagi pembangunan. Penyuluhan akan lebih mengurangi terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan wajib pajak. Pengawasan dan penertiban lebih ditingkatkan lagi terhadap reklame-reklame ilegal, papan reklame khususnya yang berukuran besar agar tidak sampai roboh dan membahayakan orang lain. Kepada Pejabat Pajak, Pengadilan Pajak dan aparat hukum yang berkaitan, hendaknya dapat memberlakukan sanksi perpajakan yang tegas kepada Pejabat Pajak dan Wajib Pajak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Pejabat pajak jangan melakukan korupsi-korupsi pada pajak lagi, agar masyarakat menjadi lebih percaya bahwa uang pajak mereka memang berguna untuk pembangunan infrstruktur daerah dan memberikan kotribusi yang maksimal dalam pembangunan. Kepada seluruh Wajib Pajak, supaya lebih mematuhi peraturan yang ada, dan bersedia bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran hukum. Pajak reklame adalah sumber pemasukan bagi suatu daearah, apabila proses penyelenggaraanya dapat berjalan dengan baik maka pemasukan daerah juga akan sesuai dengan yang dicita-citakan bersama. Khususnya penyelenggara reklame yang berukuran besar seperti billboard, lebih memperhatikan, mengawasi dan merawat rekalmenya agar tidak sampai roboh dan membahayakan orang lain dan merusak fasilitas umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101077;
dc.subjectPAJAK REKLAME, PERBUATAN MELANGGAR HUKUMen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM WAJIB PAJAK REKLAME YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record