Show simple item record

dc.contributor.authorBERTI RASMANA KEMIT
dc.date.accessioned2014-07-18T03:21:31Z
dc.date.available2014-07-18T03:21:31Z
dc.date.issued2014-07-18
dc.identifier.nimNIM100710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58543
dc.description.abstractNomor 01/KPPU-L/2011 yang berisi tentang adanya persekongkolan tender di dalam pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu, tujuan umum dan tujuan kusus. Tujuan umum untuk memenuhu syarat yang diperlukan guna meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Ada dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian skripsi ini yaitu: 1. Apakah tender pengadaan barang/jasa dinas pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011 melanggar pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999? 2. Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis KPPU dalam memutus pekara Nomor 01/KPPU-L/2013? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research) dan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,bahan hukum skunder dan bahan non hukum. Kesimpulan dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama ada 2 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh para terlapor dalam Pengadaann barang dan jasa dinas pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli selatan Tahun anggaran 2011 adalah bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan ada 2 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh para terlapor dalam Pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan Dakerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011, yaitu: a. Persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV dengan cara kerjasama dalam penyiapan dokumen pada daftar kuantitas dan harga, kerja sama menyiapkan dokumen kualifikasi, kerjasama dalam penentuan pola penyusunan harga penawaran, dan kerjasama dalam melakukan penyesuaian dokumen penawaran. b. Persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV dengan cara upaya membatasi peserta tender, pemenuhan persyaratan membawa buku contoh, melakukan evaluasi teknis secara tidak sesuai aturan, melakukan evaluasi kualifikasi secara tidak sesuai aturan, ketidaksesuaian penyerahan barang dengan yang ditawarkan dan telah terbukti terjadi Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh terlapor I dengan terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV dengan menentukan adanya pemenuhan persyaratan surat dukungan dari penerbit yang dalam faktanya terlapor I tidak mempersoalkan perbedaan jumlah surat dukungan di antara terlapor II, terlapor III dan terlapor IV. Kedua adalah Dasar pertimbangan hukum majelis komisi untuk perkara ini adalah pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingn usaha tidak sehat yang menyatakan sebagi berikut sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” maka Majelis Komisi mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut: Pelaku usha, unsur bersekongkol, Unsur Pihak lain, Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, Unsur dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dengan demikian, unsur dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat terpenuhi, karna sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101130;
dc.subjectTENDER PENGADAAN BARANG/JASA, HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENDER PENGADAAN BARANG/JASA DINAS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Nomor 01/KPPU-L/2013)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record