dc.description.abstract | Nomor 01/KPPU-L/2011 yang berisi tentang adanya persekongkolan tender di
dalam pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun Anggaran 2011. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi
dua yaitu, tujuan umum dan tujuan kusus. Tujuan umum untuk memenuhu syarat
yang diperlukan guna meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Ada dua permasalahan yang
diangkat dalam penelitian skripsi ini yaitu:
1. Apakah tender pengadaan barang/jasa dinas pendidikan Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011 melanggar pasal 22 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999?
2. Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis KPPU dalam memutus
pekara Nomor 01/KPPU-L/2013?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research)
dan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sedangkan untuk
sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,bahan hukum
skunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama ada 2 bentuk
persekongkolan tender yang dilakukan oleh para terlapor dalam Pengadaann
barang dan jasa dinas pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli selatan Tahun
anggaran 2011 adalah bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor
IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 dan ada 2 bentuk persekongkolan tender yang dilakukan
oleh para terlapor dalam Pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan Dakerah
Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011, yaitu:
a. Persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III,
dan Terlapor IV dengan cara kerjasama dalam penyiapan dokumen
pada daftar kuantitas dan harga, kerja sama menyiapkan dokumen
kualifikasi, kerjasama dalam penentuan pola penyusunan harga
penawaran, dan kerjasama dalam melakukan penyesuaian dokumen
penawaran.
b. Persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II,
Terlapor III, dan Terlapor IV dengan cara upaya membatasi peserta
tender, pemenuhan persyaratan membawa buku contoh, melakukan
evaluasi teknis secara tidak sesuai aturan, melakukan evaluasi
kualifikasi secara tidak sesuai aturan, ketidaksesuaian penyerahan
barang dengan yang ditawarkan dan telah terbukti terjadi
Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh terlapor I dengan
terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV dengan menentukan adanya
pemenuhan persyaratan surat dukungan dari penerbit yang dalam
faktanya terlapor I tidak mempersoalkan perbedaan jumlah surat
dukungan di antara terlapor II, terlapor III dan terlapor IV.
Kedua adalah Dasar pertimbangan hukum majelis komisi untuk perkara ini
adalah pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingn usaha tidak sehat yang menyatakan sebagi berikut
sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” maka Majelis Komisi
mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut: Pelaku usha, unsur
bersekongkol, Unsur Pihak lain, Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang
tender, Unsur dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,
dengan demikian, unsur dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat terpenuhi, karna sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat. | en_US |