dc.description.abstract | Berdasarkan hasil daripada kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah
dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan tanya jawab
serta wawancara dengan para pegawai di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember dan data-data yang terkumpul mengenai Pelaksanaan Administrasi
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
a. Dinas Pendapatan Daerah merupakan pelaksana pemerintahan Kabupaten
Jember dibidang pendapatan yang mempunyai wewenang untuk mengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertanggung jawab
pada Bupati.
b. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
c. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat
PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
d. Dalam pelaksanaan administrasi penagihan PBB-P2, Dinas Pendapatan sebagai
pihak yang berwenang tidak semata-mata dapat menjalankan proses penagihan
secara mandiri. Dinas Pendapatan juga dibantu oleh pihak-pihak terkait dalam
penagihan PBB-P2 seperti petugas Desa/Kelurahan dan Bank-Bank terkait
serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan
Bangunan. | en_US |