Show simple item record

dc.contributor.authorYUNIA TRININGRUM
dc.date.accessioned2014-07-14T03:13:06Z
dc.date.available2014-07-14T03:13:06Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM100710101226
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58277
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan, kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini adalah pertama, alasan yuridis pengambilalihan saham harus diberitahukan kepada KPPU adalah agar tidak terjadi suatu tindakan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga dapat merugikan para pelaku usaha lainnya sesuai dengan pasal 28 UU Nomor 5 tahun 1999 pada pasal 27, 28 ayat (2) dan pasal 29. dan Jika pelaku usaha lalai dalam hal pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU, maka KPPU akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha berupa tindakan administratif dan pidana pokok yang diatur didalam pasal 47 dan 48 UU Nomor 5 tahun 1999. Dan yang kedua adalah, Berdasarkan unsur-unsur yang telah disebutkan dalam pengambilalihan saham, maka KPPU dalam hal memeriksa dan memutus mengenai perbuatan pengambilalihan saham PT Andalan Satria Lestari yang dilakukan oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera sudah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikarenakan dalam pengambilalihan saham PT Andalan Satria oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera pada tahap pertama tidak mengakibatkan penguasaan pasar dan menghambat persaingan usaha. Sehingga KPPU sudah tepat dalam mengambil keputusan dengan menjatuhkan putusan yang Menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101226;
dc.subjectPENGAMBILALIHAN SAHAM, PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titlePEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT ANDALAN SATRIA LESTARI OLEH PT BUMI KENCANA EKA SEJAHTERA KEPADA KPPU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Nomor 08/KPPU-M/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record