Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU HARISPRIBADI
dc.date.accessioned2014-07-14T03:11:00Z
dc.date.available2014-07-14T03:11:00Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM080710101156
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58276
dc.description.abstractTujuan dalam penyusunan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Untuk menganalisis kesesuaian antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa melakukan pembantuan tindak pidana pembunuhan berencana telah sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa dan (2) Untuk mengetahui kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 105/Pid.B/2011/PN.Jr dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative research), pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute mengalami approach) dan studi kasus (case study) dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaaan menggunakan bentuk dakwaan alternatif tidak sesuai apabila diterapkan pada terdakwa, karena seharusnya menggunakan bentuk dakwaan komulatif dengan mendakwa terdakwa dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, Jo Pasal 340 KUHP yaitu membantu melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan pasal tindak pidana pencabulan yang dilakukan Terdakwa Arief Khoirul Huda kepada Saksi Riska sebagaimana fakta dan kesaksian yang terungkap dalam jalannya persidangan. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 105/Pid.B/2011/PN.Jr tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan karena dalam hal ini hanya berpedoman pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kurang cermat. Terkait dengan pembahasan pertama, bahwa dakwaan terhadap terdakwa Arif Khoirul Huda adalah kurang cermat, karena hanya terikat dengan pasal pembantuan dalam tindak pidana pembunuhan berencana saja, padahal dari fakta yang terungkap di persidangan terdakwa juga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana disebutkan dari keterangan saksi Riska.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101156;
dc.subjectPembantuan, Pembunuhan Berencanaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBANTUAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 105/PID.B/2011/PN.JR.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record