dc.description.abstract | Tujuan dalam penyusunan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Untuk
menganalisis kesesuaian antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa
melakukan pembantuan tindak pidana pembunuhan berencana telah sesuai dengan
kualifikasi perbuatan terdakwa dan (2) Untuk mengetahui kesesuaian Pertimbangan
Hakim dalam Putusan Nomor 105/Pid.B/2011/PN.Jr dengan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative research), pendekatan
masalah pendekatan undang-undang (statute mengalami approach) dan studi kasus
(case study) dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian
yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk
dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaaan menggunakan bentuk
dakwaan alternatif tidak sesuai apabila diterapkan pada terdakwa, karena seharusnya
menggunakan bentuk dakwaan komulatif dengan mendakwa terdakwa dengan Pasal
56 ayat (2) KUHP, Jo Pasal 340 KUHP yaitu membantu melakukan pembunuhan
berencana dengan menggunakan pasal tindak pidana pencabulan yang dilakukan
Terdakwa Arief Khoirul Huda kepada Saksi Riska sebagaimana fakta dan kesaksian
yang terungkap dalam jalannya persidangan. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Nomor 105/Pid.B/2011/PN.Jr tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan karena dalam hal ini hanya berpedoman pada surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum yang kurang cermat. Terkait dengan pembahasan pertama, bahwa
dakwaan terhadap terdakwa Arif Khoirul Huda adalah kurang cermat, karena hanya
terikat dengan pasal pembantuan dalam tindak pidana pembunuhan berencana saja,
padahal dari fakta yang terungkap di persidangan terdakwa juga melakukan tindak
pidana pencabulan sebagaimana disebutkan dari keterangan saksi Riska. | en_US |