dc.description.abstract | Pada bab pertama mengenai latar belakang, Rumusan masalah, tujuan
penulisan, dan Metodologi penelitian. Hibah adalah pemberian yang dilakukan
oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan
pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam
hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila memenuhi
syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Seringkali prosedur dalam perjanjian
hibah itu sendiri tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga akibat hukum yang
ditimbulkannya merugikan pihak lain yang berhak atas harta hibah itu juga
sebagaimana yang terjadi dalam perkara di Pengadilan Agama (Mahkamah
Syar’iyah) Banda Aceh Nomor: 117/Pdt.G/2011/Ms-Bna. Permasalahan dalam
skripsi ini adalah pertama Apakah akibat hukum hibah yang mengandung unsur
paksaan menurut hukum Islam, kedua Apa Rasio Desidendi hakim dalam
memutus Perkara No.117/ Pdt. G/ 2011/ Ms. Bna? Tujuan dari penulisan ini
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama memenuhi dan melengkapi persyaratan
akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Kedua Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu pengetahuan
hukum yang telah diperoleh secara teoritis dari perkuliahan, serta
mengembangkan dan membuat analisa secara yuridis. Ketiga memberikan
kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada
umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sedangkan tujuan khususnya yaitu: Pertama Mengetahui dan memahami akibat
hukum hibah yang mengandung unsur paksaan menurut hukum Islam. Kedua
Mengetahui dan memahami rasio desidendi hakim dalam memutus perkara
Nomor 117/Pdt. G/MS- BNA. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yurisis
normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang -
Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum serta analisa bahan hukum.
Pada bab kedua dalam skripsi ini mengenai Tinjauan Pustaka. Dalam hal
ini ada dua sub bahasan yang dibahas. Pertama mengenai Hibah dan yang kedua
Hukum waris Islam. Hibah sendiri adalah pemberian seseorang kepada para ahli
warisnya, sahabat handainya atau kepada urusan umum sebagian dari pada harta
benda kepunyaan atau seluruh harta benda kepunyaannya atau seluruh harta benda
kepunyaannya sebelum ia meninggal dunia. Dasar hukum hibah bersumber surat
Al- Baqaroh ayat 177. Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa
– siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing – masing. Dasar
hukum mengenai Hukum waris Islam adalah surat An – Nisa’ ayat 7.
Pada bab ketiga tentang pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua)
hal yang menjawab dalam rumusan masalah. Menyangkut para pihak didalam hal
ini ada dua pihak yang bersengketa yaitu pertama pihak ayah angkat (Penggugat)
dan pihak anak angkat (Tergugat). Inti dalam hal ini adalah pembatalan hibah
karena pemberian hibah oleh sang penghibah kepada penerima hibah melebihi
batas maksimal pemberian hibah yaitu 1/3 bagian dari harta warisan. Dan hibah
tersebut adanya unsur desakan atau paksaan. Hal tersebut melanggar dalam pasal
210 Kompilasi Hukum Islam maka akibat Hukum hibah yang diberikan secara
paksa adalah tidak sah dan melanggar syariat Islam. Dalam putusannya atas
perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) Banda
Aceh dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan yang
dilakukan almarhumah istri Penggugat kepada Tergugat adalah tidak sah, dengan
dasar pertimbangan Pasal 210 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam
hibah yang dilakukan oleh istri Penggugat tersebut tidaklah sesuai dengan syarat
sah hibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) dan
(2), karena harta yang dihibahkan lebih dari 1/3 dari harta bendanya dan harta
tersebut bukanlah sepenuhnya milik istri Penggugat dan hibah tersebut juga terjadi
karena adanya desakan atau Paksaan.
Pada bab ke empat mengenai kesimpulan dan Saran yang terdapat dalam
penulisan skripsi ini. Kesimpulan pertama hibah yang mengandung unsur paksaan
adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 210 KHI dan selebihnya dapat
dimintakan pembatalan hibah melalui pengadilan agama. Kedua Rasio Desidendi
Hakim dalam putusan Nomor 117/Pdt.g/2011/Ms-Bna adalah berpatokan dari isi
pasal 210 KHI bahwa hibah yang melebihi dari sepertiga (1/3) dan adanya unsur
paksaan dapat dibatalkan melalui persidangan di Pengadilan Agama (mahkamah
Syar’iyah). Saran, Pertama, pemerintah harus giat lagi untuk mensosialisasikan
Kompilasi Hukum Islam dimana belum banyak diketahui khususnya masyarakat
awam agar dapat terwujudnya penegakan hukum di Pengadilan Agama dan hal –
hal seperti kasus diatas tidak terjadi lagi dikemudian hari. Kedua, para Hakim
seluruh lingkungan Peradilan di Indonesia, apabila ada kasus sama seperti diatas,
maka para hakim tidak perlu bersusah payah untuk mencari rujukan Hukum yang
digunakan untuk memutus kasus. Cukup hanya melihat yurisprodensi Hakim
Mahkamah syar’iyah Banda Aceh untuk memutus perkara yang sama. | en_US |