Show simple item record

dc.contributor.authorRATNA TRIWAHYUNI
dc.date.accessioned2014-07-14T03:00:46Z
dc.date.available2014-07-14T03:00:46Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM090710101255
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58272
dc.description.abstractKesimpulan dari alasan kasasi yang diajukan para pihak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Karena alasan-alasan yang diajukan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak tunduk pada ketentuan alasan kasasi yang dapat dibenarkan oleh Pasal 253 KUHAP. Serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan No.828K/PID.SUS/2012 memperbaiki putusan pengganti pidana denda telah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak yang disesuaikan dengan kebutuhan anak demi masa depan anak serta berpedoman pada ide dasar sistem pemidanaan yaitu Double Track System yaitu kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada Bab III Pidana dan Tindakan. Saran atas permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, bagi aparat penegak hukum alangkah baiknya sebelum melakukan tindakan hukum sekecil apapun memperhatikan ketentuan hukum positif yang berlaku, khususnya jika melakukan upaya hukum kasasi, perhatikan Pasal 253 KUHAP. Dan yang kedua, para penegak hukum di dalam menangani perkara anak harus memiliki tujuan yang optimal berdasarkan Double Track System. Sehingga nantinya dapat tercapai tujuan yang diharapkan oleh semua pihak yang terkait.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101255;
dc.subjectPEMIDANAAN, Anak, Persetubuhanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Putusan Mahkamah Agung No. 828 K/PID.SUS/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record