Show simple item record

dc.contributor.authorMasyudi Hendra Kurniawan
dc.date.accessioned2014-07-14T02:56:08Z
dc.date.available2014-07-14T02:56:08Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM090710101185
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58270
dc.description.abstractSebagaimana Surat Keputusan Bersama ini terlahir berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam ketentuan pasal 41 secara keseluruhan dapat disimpulkan untuk melakukan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY) dibuatlah Kode Etik (KE) dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) secara bersama. Yang harus diingat adalah dalam konteks Komisi Yudisial adalah bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dibuat dan dibutuhkan dalam kerangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim baik di dalam ataupun di luar lingkup pengadilan. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam hal ini Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung - Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim termasuk dalam kategori dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan kedua, penerapan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung - Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus Hakim Vica Natalia, S.H., M.H. sudah sangat baik dan tepat, karena kita telah pahami bersama bahwa hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile) baik didalam ataupun diluar kedinasannya. Berbeda dengan etika yang ditunjukkan oleh Hakim Vica Natalia yang terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101185;
dc.subjectSURAT KEPUTUSAN BERSAMA, KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIMen_US
dc.titleKEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN KETUA KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record