dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa : Potensi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam mengungkap kebenaran dari
pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia sangat potensial, mengingat
tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yaitu : (1) Memberi arti kepada
suara korban secara individu dengan mengizinkan mereka memberikan
pernyataan kepada Komisi dalam forum dengar pendapat berkaitan dengan
pelanggaran hak asasi manusia yang mereka derita, (2) Pelurusan sejarah
berkaitan dengan peristiwa-peristiwa besar pelanggaran hak asasi manusia, (3)
Memberikan penjelasan tentang akibat pelanggaran hak asasi manusia terhadap
diri korban, di mana Komisi bisa merekomendasikan beberapa cara untuk
membantu korban menghadapi dan mengatasinya, (3) Pertanggungjawaban para
pelaku kejahatan. Tetapi oleh Mahkamah Konstitusi Undang-Undang yang
mengatur tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) malah dibatalkan,
mengingat betapa pentingnya bagi para korban pelanggaran HAM yang selama ini
bersemangat untuk menuntut pengungkapan kebenaran dan pencapaian keadilan. | en_US |