Show simple item record

dc.contributor.authorGILANG JAYA PRAMANA
dc.date.accessioned2014-07-14T02:29:14Z
dc.date.available2014-07-14T02:29:14Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM090710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58263
dc.description.abstractKesimpulan, pertimbangan Hakim menyetujui hak oportunitas oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menghentikan penuntutan penuntut umum ditinjau berdasarkan Pasal 35 Huruf “C” Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tidak sesuai dengan Pasal 35 huruf “C” Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang hanya berwenang melakukan seponering atau mengesampingkan perkara atau demi kepentingan umum. Jadi Kejaksaan Negeri Jember pada Putusan Nomor: 213/Pid.B/2013.PN.Jr tidak diberi wewenang untuk menggunakan hak oportunitas dan cara hakim menghentikan penuntutan penuntut umum dengan alasan asas oportunitas di sidang pengadilan pada Putusan Nomor : 213/Pid.B/2103/Pn.Jr bertentangan dengan KUHAP karena secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah kasus, hanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 75 kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan ada batas waktu maksimal tiga bulan setelah pelaporan diajukan sedangkan dalam Putusan Nomor: 213/Pid.B/2013/PN.Jr pecabutan pengaduan sudah melewati batas maximum pencabutan pengaduan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101004;
dc.subjectPutusan Hakim, Tindak Pidana Pencurianen_US
dc.titleANALISA YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KALANGAN KELUARGA (Putusan Nomor: 213/Pid.B/2013/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record