dc.contributor.author | FERRY YULIANTO | |
dc.date.accessioned | 2014-07-14T02:27:20Z | |
dc.date.available | 2014-07-14T02:27:20Z | |
dc.date.issued | 2014-07-14 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101184 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58262 | |
dc.description.abstract | Hasil dari penenelitian skripsi berdasarkan pemaparan pada bab-bab
sebelumnya : 1) Premi asuransi adalah pembayaran dari tertanggung kepada
penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung, dan
premi tersebut merupakan pengganti kerugian atau jaminan perlindungan dari
penanggung kepada tertanggung. Oleh karena itu Premi Asuransi dapat
dikategorikan sebagai utang dalam arti luas dalam kepailitan. 2) Syarat – syarat
pembuktian sederhana berdasarkan penjelasan pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu
adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan
tidak dibayar.3) Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusan
No 844K/Pdt.Sus/2012 bahwa Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus
yang berada di bawah Pengadilan umum yang diberi kewenangan untuk
memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Termohon yang dalam hal ini PT. Jogjaraya
Energi mempunyai 2 (dua) kreditor, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia ( persero)
tbk., dan PT. Asuransi Bumi Sejahtera Artha Makmur (BSAM). | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101184; | |
dc.subject | Pengadilan Niaga, Perkara Kepailitan | en_US |
dc.title | Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memutus Perkara Kepailitan ( Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 844 K/Pdt.Sus/2012 ) | en_US |
dc.type | Other | en_US |