Show simple item record

dc.contributor.authorFERRY YULIANTO
dc.date.accessioned2014-07-14T02:27:20Z
dc.date.available2014-07-14T02:27:20Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM090710101184
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58262
dc.description.abstractHasil dari penenelitian skripsi berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya : 1) Premi asuransi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung, dan premi tersebut merupakan pengganti kerugian atau jaminan perlindungan dari penanggung kepada tertanggung. Oleh karena itu Premi Asuransi dapat dikategorikan sebagai utang dalam arti luas dalam kepailitan. 2) Syarat – syarat pembuktian sederhana berdasarkan penjelasan pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.3) Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusan No 844K/Pdt.Sus/2012 bahwa Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah Pengadilan umum yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Termohon yang dalam hal ini PT. Jogjaraya Energi mempunyai 2 (dua) kreditor, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia ( persero) tbk., dan PT. Asuransi Bumi Sejahtera Artha Makmur (BSAM).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101184;
dc.subjectPengadilan Niaga, Perkara Kepailitanen_US
dc.titleKewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memutus Perkara Kepailitan ( Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 844 K/Pdt.Sus/2012 )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record