dc.contributor.author | ACHMAD WILDAN FAHMI IFZA HABIBI | |
dc.date.accessioned | 2014-07-14T02:19:07Z | |
dc.date.available | 2014-07-14T02:19:07Z | |
dc.date.issued | 2014-07-14 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101224 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58259 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan dari permasalahan diatas adalah pertama, Islam menegaskan bahwa perbedaan suatu agama yang terjadi antara pewaris dan ahli waris merupakan suatu penghalang dari suatu kewarisan. Hal tersbut terdapat pada pasal 171 poin b yang menyatakan “perwaris adalah orang yang saat meninggalnya atau saat dinyatakan meninggal berdasar putusan pengadilan beragama islam dan meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan”. Dalam pasal yang sama 171 poin c menyatakan “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris beragama islam dan tidak karena hukum menjadi ahli waris. Kedudukan ahli waris yang telah murtad adalah menjadi penghalang bagi dirinya untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris hal ini dikarenakan bahwa pembagian harta warisan harus diberikan kepada para ahli waris yang beragama Islam dan seperti yang dihadistkan Baginda Rasulullah S.A.W bahwa Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi harta muslim." (HR.Bukhari dan Muslim). Kedua, Seorang anak yang telah menjadi Murtad dapat menerima bagian dari harta warisan dengan jalan hibah jadi hak yang dapat diterima oleh anak yang telah murtad terhadap harta warisan dari pewaris yang beragama Islam adalah dengan melalui hibah, dan yang ketiga besarnya hibah sebesar-besarnya 1/3 dari harta pemberi hibah dan pemberian hibah harus diberikan pada saat pewaris masih hidup dengan bagian paling banyak sebesar 1/3 dari harta pewaris. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101224; | |
dc.subject | Ahli Waris, Pembagian Waris, Hukum Islam | en_US |
dc.title | HAK AHLI WARIS YANG MURTAD DALAM PEMBAGIAN WARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM | en_US |
dc.type | Other | en_US |