Show simple item record

dc.contributor.authorYanuar Chausar Prima
dc.date.accessioned2014-07-10T06:56:29Z
dc.date.available2014-07-10T06:56:29Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.nimNIM090903101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58153
dc.description.abstractPT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dari perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa komputer adalah sama, yaitu 2% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini, yaitu SPT Masa dan SSP (Surat Setoran Pajak).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101045;
dc.subjectPemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilanen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KOMPUTER PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record