dc.description.abstract | Undang-undang tentang Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor: 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor: 1),
sebenarnya termasuk dalam kelompok peraturan-peraturan hukum administratif.
Undang-undang ini dalam perkembangannya hendak ditinjau kembali untuk
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Secara sosiologis, suatu undangundang-undang
yang dibuat dalam kurun waktu tertentu adalah sesuai dengan
perkembangan ketika itu, akan tetapi karena masyarakat juga berkembang, maka
undang-undang yang dibuat tadi menjadi tidak atau kurang relevan lagi sehingga
perlu untuk dilakukan peninjauan kembali atau melakukan reorientasi atau
reevaluasi, atau dengan kata lain perlu melakukan pembaharuan hukum, yaitu
pembaharuan terhadap Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Pembaharuan itu
sendiri pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum.
Pembaharuan yang hendak dilakukan saat ini, di antaranya adalah mengenai
ketentuan pidananya, yaitu sebagaimana yang ditunjukan dalam Rancangan
Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974
yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR-RI. Kebijakan penal yang terimplementasi
dalam Undang-undang Perkawinan saat ini, adalah diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan
Tahun 1974 dan tidak diatur sendiri oleh Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. | en_US |