Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:56:33Z
dc.date.available2014-07-10T02:56:33Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58136
dc.description.abstractTerjadinya peristiwa peledakan di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan raturan manusia tak berdosa, telah mengingatkan kembali pada peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat dengan korban jauh lebih besar daripada yang terjadi di Bali. Suatu hal yang perlu dicatat dari kedua peristiwa itu bahwa beberapa saat setelah terjadinya serangan terhadap Amerika Serikat, maka reaksi bermunculan yang mengutuk tindakan itu sebagai biadab dan tidak berperikemanusiaan. Langkah berikutnya adalah keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373 tanggal 28 September 2001 yang menyerukan bahwa untuk memerangi kegiatan terorisme internasional, setiap negara anggota diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka melaksanakan resolusi tersebut, termasuk kepada Indonesia. Di samping itu, IMF menyampaikan surat tanggal 26 September 2001 kepada Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai perintah pembekuan aset-aset yang berkaitan dengan terorisme internasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectterorismeen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TERORISMEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record