dc.description.abstract | Kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu negara tidak
ada hukum, atau lebih dikerucutkan lagi kita tidak dapat membayangkan
bagaimana jika dalam suatu pemerintahan desa tidak ada aturan yang mengatur
hubungan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban.
Ungkapan di atas relevan bila dikaitkan dengan isu seputar pertentangan
yang tidak sehat antara Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan Kepala Desa.
Bahkan menjurus kepada permusuhan. Memang dengan telah diundangkannya
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) terdapat
sejumlah ketentuan baru di antaranya lembaga BPD yang sebelumnya
berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3153) didak diatur. | en_US |