dc.contributor.author | M. Arief Amrullah | |
dc.date.accessioned | 2014-07-10T02:35:18Z | |
dc.date.available | 2014-07-10T02:35:18Z | |
dc.date.issued | 2014-07-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58130 | |
dc.description.abstract | Perkembangan ekonomi dan perbankan yang begitu cepat, demikian juga
dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, tidak selalu sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai. Sebagai contoh, kebijakan deregulasi di bidang perbankan
yang diawali dengan paket Juni 1983 sampai dengan paket 27 Oktober 1988,
telah memunculkan sejumlah persoalan di bidang perbankan. Belum lagi
kebijakan-kebijakan susulan lainnya, seperti petunjuk Presiden Soeharto kepada
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam Sidang Kabinet Terbatas
Bidang Ekkuwasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, serta Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1998, tanggal 26 Januari Tahun 1998 tentang Jaminan
terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Jurnal Hukum Fh. UII;No. 21 Vol. 9 - 2002 | |
dc.subject | kejahatan ekonomi, bidang perbankan | en_US |
dc.title | POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN | en_US |
dc.type | Article | en_US |