Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:35:18Z
dc.date.available2014-07-10T02:35:18Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58130
dc.description.abstractPerkembangan ekonomi dan perbankan yang begitu cepat, demikian juga dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, tidak selalu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sebagai contoh, kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang diawali dengan paket Juni 1983 sampai dengan paket 27 Oktober 1988, telah memunculkan sejumlah persoalan di bidang perbankan. Belum lagi kebijakan-kebijakan susulan lainnya, seperti petunjuk Presiden Soeharto kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekkuwasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, tanggal 26 Januari Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal Hukum Fh. UII;No. 21 Vol. 9 - 2002
dc.subjectkejahatan ekonomi, bidang perbankanen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record