Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:32:29Z
dc.date.available2014-07-10T02:32:29Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58129
dc.descriptionDisampaikan dalam Seminar dan Sosialisasi RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Jember dengan Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan, Jember, 21 Nopember 2006en_US
dc.description.abstractMunculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu selalu berkembang. Demikian juga dengan kejahatan perdagangan orang tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sehubungan dengan konteks perdagangan orang dimaksud, pada tahun 1995 dalam konperensi PBB mengenai the crime prevention and the treatmen of offers yang diselenggarakan di Cairo, telah dibicarakan tindakan-tindakan to combat transnational crime, terrorism and violence against women. Sehubungan dengan itu, dan terkait dengan combat transnational crime, pada tahun 2000 di Palermo Itali diselenggarakan konferensi PBB mengenai Transnational Organized Crime, termasuk di dalamnya adalah mengenai perdagangan orang, khususnya wanita dan anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjecttindak pidana perdagangan orangen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PIDANA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record