Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:25:38Z
dc.date.available2014-07-10T02:25:38Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58127
dc.description.abstractAdapun yang dimaksud dengan korban adalah orang, baik secara individu maupun kolektif telah menderita kerugian, baik fisik, mental, emosional maupun pembusukan (impairment) terhadap hak-hak dasar mereka, baik melalui perbuatan maupun tidak namun merupakan melanggaran terhadap hukum pidana nasional di samping juga berdasarkan normanorma internasional diakui berkaitan dengan hak asasi manusia (Handbook on Justice for Victims, 1999: 118). Stanciu yang membatasi tulisannya pada korban dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam hukum positif, lebih lanjut menulis, apabila kejahatan dalam pengertian yuridis, merupakan perbuatan yang dijatuhi hukuman oleh hukum pidana, maka pemahaman para ahli kriminologi mengenai hal itu mempunyai pengertian yang lebih dalam lagi. Seperti dalam kasus kejahatan, konsep tentang korban seharusnya tidak saja dipandang dalam pengertian yuridis, sebab masyarakat sebenarnya selain dapat menciptakan penjahat, juga dapat menciptakan korban. Dengan demikian, seorang korban ditempatkan pada posisi sebagai akibat kejahatan yang dilakukan terhadapnya, baik dilakukan secara individu, kelompk ataupun oleh Negara (Emilio C. Viano, 1976: 29).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkorban, hukum pidana positifen_US
dc.titlePERKEMBANGAN STUDI TENTANG KORBAN DAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM PIDANA POSITIFen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record