dc.description.abstract | Adapun yang dimaksud
dengan korban adalah orang, baik secara individu maupun kolektif telah menderita
kerugian, baik fisik, mental, emosional maupun pembusukan (impairment) terhadap
hak-hak dasar mereka, baik melalui perbuatan maupun tidak namun merupakan
melanggaran terhadap hukum pidana nasional di samping juga berdasarkan normanorma internasional diakui berkaitan dengan hak asasi manusia (Handbook on
Justice for Victims, 1999: 118).
Stanciu yang membatasi tulisannya pada korban
dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam hukum positif, lebih lanjut menulis,
apabila kejahatan dalam pengertian yuridis, merupakan perbuatan yang dijatuhi
hukuman oleh hukum pidana, maka pemahaman para ahli kriminologi mengenai hal
itu mempunyai pengertian yang lebih dalam lagi. Seperti dalam kasus kejahatan,
konsep tentang korban seharusnya tidak saja dipandang dalam pengertian yuridis,
sebab masyarakat sebenarnya selain dapat menciptakan penjahat, juga dapat
menciptakan korban. Dengan demikian, seorang korban ditempatkan pada posisi
sebagai akibat kejahatan yang dilakukan terhadapnya, baik dilakukan secara individu,
kelompk ataupun oleh Negara (Emilio C. Viano, 1976: 29). | en_US |