Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-08T03:40:43Z
dc.date.available2014-07-08T03:40:43Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58094
dc.description.abstractMunculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Demikian juga dengan kejahatan terorganisasi tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sebagaimana ditulis oleh Benedict S. Alper bahwa kejahatan itu sebenarnya merupakan problem sosial yang paling tua, dan sehubungan dengan masalah ini sudah tercatat lebih dari 80 kali konferensi internasional yang dimulai tahun 1825 hingga tahun 1970 yang membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan. Tidak berhenti sampai di situ, dalam konferensi-konferensi PBB selanjutnya yang membahas seputar The Crime Prevention and the Treatment of Offenders, berturut-turut pada tahun 1975 diselenggarakan di Geneva, menyetujui sebuah Deklarasi tentang the Protection of All Persons from Torture and laid the basis for a code of ethics for law enforcement officials.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkejahatan terorganisasi, sarana hukum pidanaen_US
dc.titleKEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORGANISASI MELALUI SARANA HUKUM PIDANAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record