Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-08T03:14:49Z
dc.date.available2014-07-08T03:14:49Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58086
dc.description.abstractMencari alternatif sanksi yang tepat untuk dikenakan terhadap korporasi, Kadish mengajukan alternatif berupa memberikan “cap” jahat kepada korporasi. Menurut Kadish, memberikan cap jahat itu dapat dilakukan seperti merusak nama baik korporasi dalam kegiatan bisnisnya, sehingga akan mempengaruhi keadaan ekonominya. Dengan sanksi yang berupa stigma atau cap itu, akan dapat mencegah korporasi melakukan kejahatan. Di Indonesia, konsep yang ditawarkan oleh Kadish itu, pernah dilaksanakan oleh Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono sekitar tahun 1990, yaitu penayangan wajah koruptor di televisi. Penayangan itu sendiri sebenarnya merupakan sarana atau media yang ampuh untuk membuat seseorang terkenal. Bahkan, ada orang yang mau membayar suatu media asal dirinya ditayangkan. Akan tetapi, penayangan itu akan menjadi lain atau akan ditakuti, jika orang yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Ide ini, kiranya dapat ditransfer ke dalam hukum pidana yang akan datang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkoruptor, televisi, korporasien_US
dc.titleIDE PENAYANGAN KORUPTOR DI TELEVISIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record