dc.description.abstract | Mencari alternatif sanksi yang tepat untuk dikenakan terhadap
korporasi, Kadish
mengajukan alternatif berupa memberikan “cap” jahat
kepada korporasi. Menurut Kadish, memberikan cap jahat itu dapat dilakukan
seperti merusak nama baik korporasi dalam kegiatan bisnisnya, sehingga
akan mempengaruhi keadaan ekonominya. Dengan sanksi yang berupa
stigma atau cap itu, akan dapat mencegah korporasi melakukan kejahatan.
Di Indonesia, konsep yang ditawarkan oleh Kadish itu, pernah
dilaksanakan oleh Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono sekitar tahun 1990,
yaitu penayangan wajah koruptor di televisi. Penayangan itu sendiri
sebenarnya merupakan sarana atau media yang ampuh untuk membuat
seseorang terkenal. Bahkan, ada orang yang mau membayar suatu media
asal dirinya ditayangkan. Akan tetapi, penayangan itu akan menjadi lain atau
akan ditakuti, jika orang yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Ide
ini, kiranya dapat ditransfer ke dalam hukum pidana yang akan datang. | en_US |