dc.description.abstract | Produk pangan olahan yang beredar dipasaran belum semuanya memberikan
jaminan atas mutu dan keamanan pangan bagi konsumen. Hal ini terbukti dengan masih
banyaknya kasus yang menimpa konsumen akibat mengkonsumsi produk pangan olahan
tersebut. Permasalahan ini selain dipengaruhi oleh lemahnya kesadaran pelaku usaha
untuk berproduksi secara baik, juga karena belum diterapkannya standardisasi dan
sertifikasi mutu produk pangan olahan dengan baik serta masih lemahnya pengawasan
dalam bidang ini. Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti
lebih lanjut tentang upaya peningkatan perlindungan konsumen melalui penerapan
standardisasi dan sertifikasi mutu produk pangan olahan. Tujuannya adalah untuk
menghasilkan desain/prototipe sistem (penerapan dan pengawasan) standardisasi dan
sertifikasi produk pangan olahan yang efektif dan efisien bagi pelaku usaha dan yang
mampu meningkatkan perlindungan konsumen. Sehingga diharapankan, proses
standardisasi dan sertifikasi produk pangan olahan dapat dilaksanakan dengan mudah,
murah dan berkualitas, sehingga akan menghasilkan produk yang berdaya saing dan
aman bagi konsumen.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan didukung oleh data primer dan data sekunder, yang selanjutnya
dianalisis secara yuridis kualitatif dan dideskriftifkan dengan menggunakan logika
deduktif maupun induktif. Penelitian ini akan dilakukan selama 4 (empat) bulan dengan
tahapan kegiatan : 1) inventarisasi bahan hukum; 2) penelitian lapangan; 3) analisis data
dan bahan hukum; 4) pelaporan dan evaluasi; dan 5) desiminasi dan publikasi.
Berdasarkan metode di atas, hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa
adanya instrumen hukum (materi dan kelembagaan) yang terkait dengan penerapan
standardisasi dan sertifikasi mutu produk pangan olahan di Indonesia dan produsen
pangan olahan memiliki tanggung jawab berproduksi secara baik dengan memenuhi
standar mutu yang ditentukan dan jika produknya merugikan konsumen, maka dia harus
memberikan ganti rugi. Penerapan tanggung jawab produk pangan olahan masih
menggunakan instrumen hukum yang bersifat umum yang terkandung dalam
KUHPerdata dan undang-undang sektoral. Sedangkan penerapan standardisasi produk
pangan, masih menggunakan instrumen hukum setingkat peraturan pemerintah dan
keputusan Kepala BSN yang diadopsi dari ketentuan standar internasional, sehingga
belum memberikan kepastia hukum dan daya paksa yang kuat. Untuk itu, dalam rangka
pengembangan tanggung jawab produk dan standardisasi mutu produk kedepan, hal-hal
yang perlu dilakukan adalah: 1) penguatan regulasi dengan membentuk Undang-Undang
Sistem Standardisasi Nasional dan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk yang
memasukkan prinsip tanggung jawab mutlak dan pembuktian terbalik; 2) melakukan
penguatan Manajemen Teknis Pengembangan SNI; 3) penerapan teknologi informasi
dan pembentukan jaringan pakar; 4) melakukan restrukturisasi kelembagaan; 5)
memperkuat fungsi Masyarakat Standardisasi Indonesia; | en_US |