Show simple item record

dc.contributor.authorKadek Lia Sonia
dc.date.accessioned2014-07-08T03:04:41Z
dc.date.available2014-07-08T03:04:41Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.nimNIM110803102039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58080
dc.description.abstractBerdasarkan pada deskripsi pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember mengenai prosedur pelaporan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Pajak berperan dalam pembangunan negara yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan kas negara; b. Pajak yang terbesar di Negara Indonesia yaitu dari penerimaan Pajak Penghasilan sebesar 49,25%; c. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang telah dilakukan yang pemotongannya dilakukan oleh orang pribadi pemberi kerja, badan, bedaharawan pemerintah. d. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dilaporkan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan pada Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya dan apabila Wajib Pajak terlambat membayar dikenakan denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). e. Perpanjangan batas waktu pelaporan hanya untuk SPT Tahunan PPh. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan sesuai batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. f. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak menggunakan SPT Tahunan, yang dipergunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803102039;
dc.subjectSurat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilanen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PELAPORAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record