Show simple item record

dc.contributor.authorAntikowati
dc.date.accessioned2014-07-08T03:03:21Z
dc.date.available2014-07-08T03:03:21Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58079
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar 1945 (pasca amandemen) tidak jelas mengatur tentang kedudukan dan tata hubungan kerja antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di Indonesia. Pengaturan ketiga lembaga tersebut dalam UUD 1945 ditempatkan dalam Chapter (Bab) dan judul (title) yang sama, yaitu: Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan yang demikian ini memberikan kesan bahwa ketiganya merupakan lembaga yudikatif. Akan tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, ratio decidendi Majelis menyatakan, bahwa kedudukan Komisi Yudisial bukanlah sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, akan tetapi hanya supporting atau auxiliary state body (lembaga penunjang) saja. Komisi Yudisial tidak dapat disetarakan sebagai main state body (lembaga negara utama). Dalam praktik, penafsiran Mahkamah Konstitusi yang demikian ini tentu saja berdampak pada tumpulnya fungsi pengawasan (control) Komisi Yudisial terhadap praktik-praktik peradilan yang korup (mafia peradilan). Komisi Yudisial tidak dapat menjangkau praktik-praktik mafia peradilan, baik di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Walaupun pada saat sekarang, setelah melewati dinamika konflik dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial sudah berangsur-angsur dapat menjalankan fungsi pengawasannya, tetapi dalam praktik, perbedaan-perbedaan pandangan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung terkait dengan implementasi fungsi pengawasan Komisi Yudisial masih belum optimal. Objek pengawasan Komisi Yudisial pun juga dibatasi hanya pada perilaku hakim di bawah Mahkamah Agung. Konstruksi Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang hanya mengarahkan kewenangan Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, juga memberikan dampak, disorientasi fungsi Komisi Yudisial dalam mencegah dan memberantas praktik-praktik kotor dan korup di pengadilan. Ini disebabkan, karena faktanya, praktik mafia peradilan ternyata tidak hanya melibatkan oknum hakim an sich, akan tetapi juga dapat melibatkan unsur panitera, pegawai peradilan, jaksa, advokat, dan lain-lain. Undang-Undang Dasar 1945, rasanya tidak memadai mengkonstruksi norma Pasal 24B ayat (1) yang hanya memfokuskan objek pengawasan Komisi Yudisial hanya pada perilaku hakim saja, dan itupun terbatas hakim di bawah Mahkamah Agung dan di luar Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectMahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisialen_US
dc.titleREKONSTRUKSI KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL DI INDONESIAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record