Show simple item record

dc.contributor.authorEdi Wahjuni
dc.date.accessioned2014-07-08T02:27:32Z
dc.date.available2014-07-08T02:27:32Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.issn0852-6206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58057
dc.description.abstractPenyertaan modal Perusahaan Modal Ventura (PMV) dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) maka PMV akan menjadi satu dengan PPU karena turut berpartisipasi dalam pemilikan sebagian kecil saham perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Hubungan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha merupakan hubungan hukum. Hubungan tersebut bersumber pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang disebut perjanjian modal ventura. Dasar hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian modal ventura adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah HUKUM DAN MASYARAKAT;NO.II/TH.XXXVI/2011
dc.subjectPerusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pasangan Usahaen_US
dc.titleKEGIATAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PERUSAHAAN PASANGAN USAHAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record