Show simple item record

dc.contributor.authorFirman Floranta Adonara
dc.date.accessioned2014-07-08T01:28:16Z
dc.date.available2014-07-08T01:28:16Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.issn0852-6206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58019
dc.description.abstractSebelum dokter melakukan tindakan operasi medik, dokter berkewajiban untuk memberikan informasi tentang jenis penyakit yang diderita pasien dan tindakan medik yang akan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien serta resiko-resiko yang mungkin timbul dari tindakan medik tersebut kepada pasien dan keluarganya. Karena informed consent merupakan perjanjian untuk melakukan tindakan operasi medik, maka keberadaan informed consent sangat penting bagi para pihak yang melakukan perjanjian pelayanan kesehatan, sehingga dapat diketahui bahwa keberadaan informed consent sangat penting dan diperlukan dirumah sakit. Informed consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah Hukum dan Masyarakat;NO.II/TH.XXXIV/2009
dc.subjectInformed Consent,Tindakan Operasi Mediken_US
dc.titleAspek Hukum Informed Consent Dalam Pelaksanaan Tindakan Operasi Mediken_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record