Show simple item record

dc.contributor.authorFirman Floranta Adonara
dc.date.accessioned2014-07-08T01:25:38Z
dc.date.available2014-07-08T01:25:38Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58016
dc.description.abstractLembaga sewa beli berada di luar KUH Perdata, dan sampai saat ini belum diatur dalam undang-undang tersendiri yang khusus untuk itu, sepertinya halnya fiducia (UU No. 42 Tahun 1999). Lembaga sewa beli hidup dan berkembang berdasarkan kebiasaan dan kebutuhan perdagangan/bisnis. Lembaga ini memang belum diatur di dalam undang-undang secara khusus, tetapi mempunyai dasar hukum yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan dan koperasi No.34/KP/80. SK tersebut hanya memberikan perumusan tentang sewa beli dan mengatur tentang perizinan usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran, dan sewa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah Hukum dan Masyarakat;No.I/TH.XXXIV/2009
dc.subjectsewa beli, kendaraan bermotoren_US
dc.titleASPEK HUKUM SEWA BELI KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record