Show simple item record

dc.contributor.authorFanny Tanuwijaya
dc.date.accessioned2014-07-08T01:22:01Z
dc.date.available2014-07-08T01:22:01Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58013
dc.description.abstractPenerapan outsourcing dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara hukum melanggar hak konstitusional buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Outsorcing dalam hal ini adalah menyangkut pemborongan jasa pekerja. Pelanggaran ini disebabkan karena tidak adanya hubungan kerja antara buruh outsourcing dengan pengusaha perusahaan pemberi kerja. Implikasi hukum karena tidak adanya hubungan kerja pada gilirannya menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak adanya perlindungan hukum bagi buruh.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectoutsourcing, hak konstitusionalen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL BURUH DALAM OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record