PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL BURUH DALAM OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
dc.contributor.author | Fanny Tanuwijaya | |
dc.date.accessioned | 2014-07-08T01:22:01Z | |
dc.date.available | 2014-07-08T01:22:01Z | |
dc.date.issued | 2014-07-08 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58013 | |
dc.description.abstract | Penerapan outsourcing dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara hukum melanggar hak konstitusional buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Outsorcing dalam hal ini adalah menyangkut pemborongan jasa pekerja. Pelanggaran ini disebabkan karena tidak adanya hubungan kerja antara buruh outsourcing dengan pengusaha perusahaan pemberi kerja. Implikasi hukum karena tidak adanya hubungan kerja pada gilirannya menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak adanya perlindungan hukum bagi buruh. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | outsourcing, hak konstitusional | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL BURUH DALAM OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Fakultas Hukum [157]