Show simple item record

dc.contributor.authorFanny Tanuwijaya
dc.date.accessioned2014-07-08T01:20:27Z
dc.date.available2014-07-08T01:20:27Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58011
dc.description.abstractPembantu Rumah Tangga (PRT) berhak mendapat kondisi kerja yang layak. ILO menghasilkan Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pembantu Rumah Tangga (PRT). Konvensi ini merupakan perlindungan bagi pembantu rumah tangga di seluruh dunia.Dengan adanya konvensi tersebut sebagai wujud komitmen dan konsistensi pemerintah di bidang hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap PRT, merupakan kebutuhan mendesak untuk segera meratifikasi dan menindaklanjuti di bidang legislasi karena UndangUndang No.13 tahun 2003 tidak memberikan perlindungan terhadap PRT.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPembantu Rumah Tangga, Konvensi, Legislasien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEMBANTU RUMAH TANGGAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record