Show simple item record

dc.contributor.authorEchwan Iriyanto
dc.date.accessioned2014-07-08T01:12:08Z
dc.date.available2014-07-08T01:12:08Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58003
dc.description.abstractUndang-undang No. 15 Tahun 2003 selanjutnya disebut UUTPT-2003, didalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, baik yang berkaitan dengan pengaturan hukum materiil, hukum acara maupun yang menyangkut tentang upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yaitu dengan dicantumkannya lembaga kompensasi dan restitusi dalam BAB VI. restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban tindak pidana terorisme atau ahli warisnya. Pasal 38 ayat (2) UUTPT-2003 dinyatakan bahwa “ pengajuan restitusi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan amar putusan”. Dalam UUTPT-2003 tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga. Oleh sebab itu, mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan hukum maka pihak ketiga adalah negara sebagai jaminan peerlindungan negara terhadap korban atas haknya memperoleh restitusi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal/ Majalah Hukum Dan Masyarakat Fakultas Hukum UNEJ;No. II./ Tahun XXXV/2010
dc.subjectkorban, restitusi, pihak ketiga, dan negaraen_US
dc.titleRESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISMEen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record