Perlindungan Hukum Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Hak-hak Dasar Pekerja/Buruh
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Peran pekerja/buruh merupakan faktor penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan nasional. Perhatian terhadap kesejahteraan pekerja/buruh menjadi
salah satu faktor penting dalam ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan
peran serta pekerja/buruh di dalam pembangunan serta perlindungan sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak- hak
dasar pekerja dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam
hal perlindungan terhadap pekerja/buruh Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan
sumber daya manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani pekerja/buruh guna meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh menuju masyarakat adil dan makmur. Namun hal ini
belum berbanding lurus dengan regulasi terhadap perlindungan hukum keselamatan
bagi pekerja/buruh di Indonesia saat ini. Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 Tentang Keselamatan Kerja maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi rujukan utama pembahasan dalam bidang
keselamatan dan kesehatan kerja kerja belum mengatur dan memberikan jaminan
atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari permasalahan diatas dirumuskanlah permasalahan pertama, Apakah
perlindungan hukum bagi pekerja/buruh berdasarkan peraturan perundang
undangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah sesuai dengan hak-hak dasar
pekerja/buruh. Kedua, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan jika perlindungan
hukum tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam hubungan kerja tidak
sesuai dengan hak-hak dasar pekerja/buruh. Ketiga, Bagaimana konsep yang tepat
pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh tentang keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) agar sesuai dengan hak-hak dasar pekerja/buruh. Penelitian
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai
sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), konseptual (conseptual approarch), dan pendekatan kasus (Case
Approach). Dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori tujuan hukum,
teori kepastian hukum.
Adapun beberapa putusan pengadilan terkait keselamatan dan kesehatan kerja
putusan pengadilan Negeri halmahera selatan Nomor 25/Pid.B/2020/PN Sos,
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 140/Pid.B/2020/PN Mpw, Putusan
Pengadilan Negeri Garut Nomor 16/pen.pid.C/2024/PN.GRT. Kemudian belum
ada pasal dalam undang-undang keselamatan kerja yang menerangkan jika terjadi
kelalaian atas kejahatan keselamatan kerja diberikan sanksinya baik secara pidana
maupun denda. Sehingga hampir semua kasus-kasus kecelakaan kerja yang ada di Indonesia saat ini menggunakan instrumen aturan lain yaitu KUHP sebagaimana
terdapat dalam pasal 359. Undang-undang nomor 1 tahaun 1970 tentang
keselamatan kerja pasal 15 (ayat 1 dan 2) Ancaman pidana berapa kurungan selama
lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Jika ancaman pidana semata-mata ditujukan kepada pengurus perusahaan, maka
denda sekecil itu hampir tidak ada artinya karena setiap perusahaan dengan mudah
dapat merealisasikan, dimana hukumannya hanya tindak pidana ringan. Ini yang
membuat pihak perusahaan kurang terlalu memperhatikan keselamatan pekerja
Berdasarkan hasil penelitian ini maka peneliti memberikan saran Hendaknya
pemerintah lebih memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak
menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perusahaan. Sehingga
tidak semakin banyak pekerja/buruh yang menjadi korban akibat kecelakaan kerja
yang diakibatkan dari tidak diptioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
dalam perusahaan. Perusahaan juga harus memberikan hak-hak dasar pekerja/buruh
sebagai perlindungan terhadap pekerja/buruh yang sedang melakukan
pekerjaannya. Serta pengusaha wajib menerapkan sytem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja yang terintegritas dengan perusahaan. Dengan
diprioritaskannya keselamatan dan kesehatan kerja dialam perusahaan maka
pekerja akan merasa aman, nyaman dan dilindungi dalam melakukan kegiatan
bekerj
Description
Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya
