ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERINTAH ATASAN SEBAGAI PERTIMBANGAN TIDAK MENJATUHKAN PEMECATAN DINAS TNI (Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 161-K/PM.III-12/AL/VII/2012)
View/ Open
Date
2013Author
Sari Nofia, Okta
Muntahaa, Multazaam
Wulandari, Laely
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan hukum pidana merupakan peraturan yang wajib ditaati oleh setiap orang. Setiap orang dapat melakukan tindak pidana tanpa memandang latar belakang orang tersebut. Anggota militer yang bertugas sebagai aparatur negara sebagai badan pertahanan negara juga dapat melakukan tindak pidana. Anggota militer dalam lingkungan militer juga dimungkinkan melakukan pelanggaran disiplin prajurit maupun tindak pidana. Bawahan dalam lingkungan militer harus taat dengan perintah atasan. Perintah yang diberikan harus mengandung kepentingan militer Seperti kasus yang dibahas oleh penulis, anggota militer yang melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika. Kasus ini berawal dari atasan yang menyuruh bawahannya untuk mencarikan sabu-sabu/inex. Pidana yang dapat dijatuhkan kepada anggota militer yang
melakukan tindak pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan berupa pemecatan. Berdasarkan perbuatan terdakwa yang hanya menjadi perantara jual beli narkotika dan tidak bermaksud untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri, maka Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, sedangkan pidana tambahan berupa pemecatan tidak dijatuhkan.
Collections
- SRA-Law [296]