ANALISI YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU ANAK DENGAN KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Putusan Nomor: 24Pid.Sus/A/2012/PN.Pso)
View/ Open
Date
2014Author
Oelivia, Yanita
Tanuwijaya, Fanny
Wulandari, Laely
Metadata
Show full item recordAbstract
Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara pidana selalu disertai dengan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Hakim didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang pengadilan. Proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan didasarkan pada surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan uraian surat dakwaan kemudian dibuktikan kesalahan terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 24/Pid.Sus/A/2012/Pn.Pso merupakan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan ini dijatuhkan atas keyakinan hakim belaka, tanpa mempertimbangkan alat bukti yang berupa keterangan saksi, surat Visum et Repertum dan tidak menggunakan kedua alat bukti tersebut sebagai alat bukti petunjuk.Hal ini mengakibatkan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman terhadap hal yang didakwakan terhadapnya.
Collections
- SRA-Law [296]