Show simple item record

dc.contributor.authorOlivia, Grace Stefanny
dc.date.accessioned2014-05-08T00:42:27Z
dc.date.available2014-05-08T00:42:27Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57567
dc.description.abstractPekerjaan pembangunan jalan merupakan salah satu bentuk pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bidang pekerjaan konstruksi, yang selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan tender. Penentuan pemenang tender dilakukan kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi dengan harga penawaran terendah yang responsif, serta dinilai dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pelaksanaannya maupun yuridis. Seringkali dalam pelaksanaan tender dilakukan aksi persekongkolan tender sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 13/KPPU-L/2011, pedoman yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutuskan perkara persekongkolan tender berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Beberapa unsur yang harus dibuktikan dalam persekongkolan tender yang terdiri atas unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, unsur persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha selaku peserta tender karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPembangunan Jalanen_US
dc.subjectPersekongkolanen_US
dc.subjectTenderen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERSEKONGKOLAN TENDER PELELANGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN (Kajian Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 13/KPPU-L/2011)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record