Show simple item record

dc.contributor.authorSetiyoargo, Arief
dc.contributor.authorSudarmi, Siti
dc.contributor.authorNurhayati, Endah Dwi
dc.date.accessioned2014-05-08T00:38:22Z
dc.date.available2014-05-08T00:38:22Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57566
dc.description.abstractPasal 244 KUHAP menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas diterima oleh Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi tersebut memenuhi ketentuan tata cara mengajukan kasasi atau persyaratan formil sebagaimana ketentuan KUHAP serta hal-hal lain yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung untuk menerima atau menolak kasasi. Namun dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi tidak hanya mempertimbangan pada syarat formil permohonan kasasi yang diatur dalam KUHAP tetapi ada pertimbangan lain diluar yang sudah diatur dalam KUHAP. Lingkup wewenang Mahkamah Agung memeriksa kasasi sesuai ketentuan KUHAP Pasal 253 Ayat (1) guna menentukan: a.Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, b.Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, c.Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diteliti adalah putusan bebas tindak pidana kealpaan karena pekerjaan atau jabatan dokter yang menyebabkan pasien luka sedemikian rupa, menarik untuk diteliti dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3455K/ Pid/2010.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectKasasi Putusan Bebasen_US
dc.subjectKewenangan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectTindak Pidana Kealpaanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERMOHONAN KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA SEDEMIKIAN RUPA YANG DILAKUKAN DALAM SUATU JABATAN ATAU PEKERJAAN (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 455K/Pid/2010)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record